YAYASAN PELAYANAN KASIH FATIMA

PERATURAN T A T A   T E R T I B   S I S W A

SMA SANTO PETRUS KETAPANG

“Integra Et Aetate”

 

Tujuan tata tertib sekolah  adalah  untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan menjaga stabilitas proses belajar mengajar di Sekolah Menengah Atas Santo Petrus Ketapang.

Pasal 1

Ketentuan awal dan berakhirnya proses  kegiatan belajar mengajar (KBM)

Pelajaran dimulai pukul 07.00 WIB.

Pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu  berakhir pukul 13.30 WIB, hari Jumat berakhir pukul 11.15 WIB. Bel tanda masuk dibunyikan pukul 06.55 WIB.

Pasal 2

Ketentuan piket

Siswa yang mendapat tugas piket umum dan piket kelas harus sudah datang minimal tiga puluh (30) menit sebelum pelajaran dimulai.

Pasal 3

Ketentuan pelaksaana upacara bendera

Upacara Bendera dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sekolah, segenap siswa wajib mengikutinya dengan memakai seragam sekolah lengkap.

  1. Minggu 1, 2, 3 Upacara bendera.
  2. Minggu ke 4 Jadwal bimbingan kelas.

Pasal 4

Ketentuan Pelaksanaan senam bersama

Senam kesegaran jasmani dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sekolah, seluruh siswa wajib mengikutinya.

  1. Minggu 1, 2, 3 Senam bersama.
  2. Minggu ke 4 Jumat bersih.

Pasal 5

Kewajiban memiliki tas dan bekal  air minum

  1. Siswa wajib memiliki dan menggunakan tas sekolah.
  2. Membawa bekal air minum.

 Pasal 6

Ketentuan berpakaian

Selama kegiatan sekolah berlangsung

Ayat:

  1. Siswa tidak diperkenankan berada di luar lingkungan/komplek sekolah.
  2. Memakai sepatu dan berkaos kaki di atas mata kaki, bukan sepatu sandal.
  3. Memakai seragam/pakaian, label dan atribut sekolah lainnya sesuai dengan yang ditetapkan sekolah.
    • Senin dan Selasa: Putih-abu-abu, dasi, ikat pingggang, sepatu hitam dan kaos kaki putih.
    • Rabu dan Kamis: Celana/rok berwarna hitam bukan jeans, baju kemeja batik
    • Jumat: Kaos Gudep dan celana/rok pramuka sepatu hitam dan kaos kaki hitam.
    • Sabtu: Pramuka lengkap dengan atribut, sepatu dan kaos kaki hitam.
  4. Baju dimasukan ke dalam dengan rapi dan lengan baju tidak boleh digulung.
  5. Celana tidak boleh dibuat kecil seperti potongan botol, rok harus di bawah lutut.
  6. Memakai peralatan kosmetik yang berlebihan dan tidak boleh di bawa ke sekolah (Lipstik, kutek, softlense).
  7. Pada waktu kegiatan olah raga wajib menggunakan pakaian seragam olah raga dan tidak boleh pinjam meminjam pakaian

Pasal  7

Ketentuan di Kelas selama pelajaran berlangsung

Ayat:

  1. Siswa wajib berada di dalam kelas, kecuali yang mendapat tugas dari guru, pembina atau Kepala Sekolah.
  2. Siswa tidak diperkenankan pindah tempat duduk yang telah ditentukan.
  3. Siswa tidak diperkenankan makan atau minum.
  4. Siswa tidak diperkenankan menerima tamu tanpa sepengetahuan atau izin dari pihak sekolah.

Pasal 8

Ketentuan penggunaan bahasa

Siswa wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar selama berada di lingkungan sekolah.

Pasal 9

Ketentuan di kelas pada waktu istirahat

Selama jam istirahat, semua siswa berada di luar kelas dan tetap berada di lingkungan sekolah.

Pasal 10

Ketentuan parkir

Siswa wajib memarkir kendaraannya sesuai dengan tempat parkir yang digunakan untuk siswa dan semua kendaraan dikunci.

Pasal 11

Ketentuan kerusakan atau kehilangan barang

Kehilangan/kerusakan barang milik pribadi siswa merupakan tanggung jawab pribadi siswa itu sendiri.

Pasal 12

Ketentuana larangan  bagi siswa

Siswa dilarang

Ayat:

  1. Membuat keonaran dan keributan selama proses belajar berlangsung.
  2. Membawa penghapus cair atau tip-ex, dan spidol besar ke sekolah.
  3. Terlambat tanpa keterangan dari orang tua/wali murid.
  4. Tidak masuk sekolah tanpa keterangan orang tua/wali murid.
  5. Membawa senjata tajam, minuman keras, rokok, kartu judi, gambar-gambar yang tidak pantas ke sekolah.
  6. Membawa HP ke sekolah, bila ini terjadi, HP ditahan 3 bulan(Kerusakan HP) menjadi tanggung jawab siswa  dan mendapat peringatan, apabila masih mengulangi harus membuat surat pernyataan.
  7. Menyontek/menyalin pekerjaan teman.
  8. Berambut gondrong, rambut bercat, gundul, memakai anting-anting, gelang tangan, tindik telingga (bagi putra), tindik hidung, kuku panjang, kuku bercat, bergelang kaki, anting-anting lebih dari sepasang (bagi putri).
  9. Mencoret/mengotori/merusak fasilitas sekolah seperti meja/kursi/tembok, buku tugas, kertas ulangan.
  10. Bergaul tidak sesuai dengan norma susila, berpacaran tanpa mengindahkan norma sopan santun pergaulan.
  11. Melakukan tindakan kumpul kebo, bertunangan, tindakan asusila.
  12. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
  13. Lempar-lemparan kapur dan barang lainnya di kelas dan di lingkungan sekolah.
  14. Merusak/menghilangkan barang milik sekolah.
  15. Mencuri barang milik orang lain baik di lingkungan sekolah ataupun di luar.
  16. Berkelahi, membentuk kelompok/group negatif, terlibat narkoba, kebut-kebutan, mabuk-
  17. Merokok/membawa rokok dan narkoba di sekolah, atau dalam keadaan berpakaian seragam sekolah, atau dalam kesempatan melakukan aktivitas sekolah.
  18. Nongkrong di WC atau tempat parkir.
  19. Bertato yang permanen maupun yang tidak permanen.
  20. Memakai rok di atas lutut.
  21. Mencoret-coret pakaian atau dengan sengaja menyobek pakaian.

Pasal 13

Ketentuan tertibnya administrasi sekolah

Melunasi seluruh biaya administrasi sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 14

Sanksi Ringan

Untuk menegakkan disiplin sekolah, maka sanksi harus dijatuhkan pada setiap siswa yang melanggar aturan, yaitu:

Ayat:

  1. Teguran lisan.
  2. Terlambat diberi sanksi setelah pulang sekolah ,termasuk sanksi lain.
  3. Teguran tertulis, disampaikan kepada orang tua/wali murid dan pemberian tugas.
  4. Membuat surat pernyataan tanpa meterai, diketahui oleh orang tua/wali, wali kelas atau dan wakil kepala sekolah.
  5. Pemanggilan orangtua/wali murid.
  6. Membuat surat pernyataan bermeterai yang diketahui orang tua/wali murid dan Kepala Sekolah.
  7. Skorsing dalam jangka waktu tertentu.
  8. Bila setelah membuat pernyataan bermeterai dan diskorsing tidak terjadi perubahan pada siswa yang melanggar (pelanggaran masih terus terjadi) maka siswa yang bersangkutan dikeluarkan dari sekolah.

Pasal 15.

Sanksi Berat

Dalam hal pelanggaran yang berat seperti : judi, narkoba, minuman keras di sekolah, pencurian, perbuatan asusila, tunangan/nikah/hamil/ atau menghamili, perkelahian fisik, melawan guru secara fisik atau kata-kata tidak sopan termasuk dimedia sosial, tidak mengindahkan peringatan/sanksi dari sekolah, merokok atau membawa rokok, tersangka/pelaku tindakan kriminal, tidak sampai 90% kehadiran di sekolah, maka sanksi dapat langsung dijatuhkan tanpa peringatan atau teguran/pemanggilan orang tua/wali terlebih dahulu. Sanksi yang dimaksud berupa:

Ayat:

  1. Skorsing dalam jangka waktu tertentu.
  2. Diputuskan hubungan sebagai siswa SMA St. Petrus Ketapang secara tidak hormat (dikeluarkan dari sekolah).

Pemberian sanksi dapat dilakukan oleh guru/wali kelas, pembina OSIS, Wakil kepala sekolah  dan Kepala Sekolah. Khusus sanksi skorsing dan dikeluarkan  dari sekolah dilakukan oleh Kepala sekolah.

 

Ketapang, 15  Juli 2017

Kepala Sekolah,

Sr.Frederika ,OSA, M. Pd

 

 

 

YAYASAN PELAYANAN KASIH FATIMA

T A T A   T E R T I B   S I S W A

SMA SANTO PETRUS KETAPANG

“Integra Et Aetate”

 

BEBERAPA KETENTUAN LAINNYA

Pasal 1

Ketentuan Izin Sakit

Izin pulang/tidak mengikuti pelajaran karena sakit

Ayat 1.     Atas izin guru kelas, guru piket, wali kelas,  siswa yang bersangkutan dapat istirahat di UKS.

Ayat 2.     Dalam keadaan sakit serius, izin pulang  dapat diberikan setelah sepengetahuan guru piket, guru kelas, wali kelas dan disetujui oleh Kepala Sekolah.

Ayat 3.     Pengurusan izin dilakukan oleh siswa yang bersangkutan. Apabila kondisi tidak memungkinkan dilakukan oleh seksi kesehatan kelas.

Pasal 2

Izin Pribadi

Izin pulang karena alasan pribadi/keluarga

Ayat 1.     Harus ada permohonan dari orang tua/wali

Ayat 2.     Diizinkan oleh guru piket kelas, guru kelas, wali kelas dan Kepala Sekolah.

Pasal 3

Terlambat Masuk Kelas

 Ayat 1.    Terlambat masuk kelas 1 sampai dengan 2 kali, siswa diberi sanksi oleh guru piket atau guru yang ditunjuk.

Ayat 2.     Terlambat masuk kelas  hingga 3 kali harus ada keterangan orang tua/wali murid dan mendapat persetujuan diri guru piket, wali kelas dan guru kelas.

Pasal 4

Ketentuan Tanpa Keterangan

Tidak masuk sekolah tanpa keterangan/membolos

Ayat 1.     Satu sampai dua hari tidak masuk, meskipun tidak berurutan, mendapat teguran lisan.

Ayat 2.     Tiga hari tidak masuk meskipun tidak berurutan, sekolah memanggil orang tua/wali murid.

Ayat 3.     Tujuh  hari tidak masuk, meskipun tidak berurutan, membuat pernyataan bermaterai.

Ayat 4.     Sepuluh hari tidak masuk,  maka dengan sendirinya siswa yang bersangkutan hilang haknya sebagai siswa SMA  St. Petrus Ketapang.

Pasal 5

Ketentuan Sakit

Ayat 1.     Orang tua/wali menulis surat pemberitahuan kepada sekolah.

Ayat 2.     Tiga hari  sakit harus ada surat keterangan dokter.

Ayat 3.     Bila siswa sakit selama 30 hari yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, meskipun tidak berturut-turut, maka kepadanya diberikan izin cuti sakit, dan berhak mengulang tahun berikutnya.

Pasal 6

Tidak masuk karena urusan pribadi

Ayat 1. Orang tua mengajukan surat permohonan kepada Kepala Sekolah atau orang tua langsung menghadap Kepala Sekolah.

Ayat 2.     Izin sampai dengan dua hari diberikan oleh Wali Kelas.

Ayat 3.     Izin di atas dua hari diberikan oleh Kepala Sekolah dan  Ijin hanya diberikan untuk paling lama 4 hari.

Pasal 7

Ketentuan Mengawali atau menambah liburan sekolah

Ayat 1.     Siswa tidak diperkenankan mengawali/menambah liburan sekolah, kecuali atas permohonan orang tua dan izin Kepala Sekolah.

Ayat 2.     Bagi yang melanggar, maka sekolah akan memberikan sanksi, meskipun pelanggaran  hanya sehari.

Pasal 8.

Ketentuan Pergaulan Bebas

Ayat 1.     Siswa tidak diperkenankan melanggar norma-norma susila seperti berpacaran secara demonstratif di sekolah dan melakukan pelecehan seksual.

Ayat 2.     Siswa wajib menjaga hubungan yang harmonis antar sesama siswa dan guru serta staf sebagai warga SMA  St. Petrus Ketapang.

Ayat 3.     Siswa wajib menghormati dan mematuhi guru dan staf SMA St. Petrus Ketapang.

Pasal 9.

Kewajiban Siswa-siswi

Ayat 1.     Siswa-siswi  yang menjadi pengurus Osis wajib menjaga keamanan, ketertiban dan kebersiahan di lingkungan sekolah bersama dengan bapak ibu guru serta staf.

Ayat 2.     Siswa-siswi  yang ditugaskan  oleh Bapak /ibu guru untuk mengikuti kegiatan di dalam maupun di luar sekolah wajib mengikutinya dengan mematuhi aturan yang ada.

Ayat 3.     Siswa wajib menjaga nama baik sekolah baik di dalam maupun di luar sekolah , apabila ada siswa yang menemukan keganjilan wajib melapor kepada Pihak sekolah

Ayat 4.     Apabila siswa menemukan salah satu temannya  kedapatan merokok, buang sampah sembarangan, membawa snack ke dalam kelas wajib melaporkan kepada Bapak/ibu guru atau staf.

Pasa 10.

Hak Siswa- Siswi

Ayat 1.     Semua siswa-siswi berhak mendapat pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat dan minat  serta kemampuannya

Ayat 2.     Bagi siswa yang berprestasi, dan bersikap kooperatif dengan sekolah berhak menerima penghargaan  dari sekolah

Ayat 3      Yatim-piatu, yatim atau piatu, dan Orang tua yang tidak mampu (dibuktikan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat/berwenang dapat diberikan keringanan biaya pendidikan.

 

 

Ketapang, 15 juli 2017

Kepala Sekolah,

Sr. Frederika ,OSA, M. Pd

Back to top